ORANG HIDUP BOLEH BERPUASA MEWAKILI MAYIT

Buku: Dialog Sunni vs Wahhabi
Karya: H. Luthfi Bashori
Tebal: 350 halaman
Via: Huda Muyas
+62 813-3686-7886

Bacaan Lainnya

✍️KH. Luthfi Bashori

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang memberi arti, bahwa ternyata orang yang sudah meninggal dunia dapat mengambil manfaat dari orang yang masih hidup. Contoh kongkrit:

Tentunya, jika ada seseorang yang mempunyai hutang puasa Ramadhan selama tiga hari misalnya, maka dia wajib mengqadhanya pada selain bulan Ramadhan.

Hal semacam ini tidaklah asing bagi umat Islam, khususnya di kalangan ibu-ibu, karena hampir semua kaum wanita mengalami masa haid pada saat datang bulan Ramadhan, dan mereka pun mengqadhanya pada selain bulan Ramadhan, karena ibu-ibu itu paham dan mengerti, jika hutang puasa itu tidak diqadha maka sama halnya telah menambah simpanan dosa.

Apalagi mereka juga memahami jika semua amal yang mereka kerjakan adalah kembali kepada diri mereka sendiri. Jika amalan itu positif seperti mengqadha puasa Ramadhan, maka sama halnya telah menambah pundi-pundi pahala, namun jika negatif seperti sengaja tidak mengqadha puasa Ramadhan, maka sama halnya telah menambah simpanan dosa.

Nah, yang menjadi kendala adalah, bagaimana jika kalangan ibu-ibu atau siapa saja yang mempunyai hutang puasa Ramadhan, namun sebelum sempat mengqadhanya pada selain bulan Ramadhan, tiba-tiba meninggal dunia.

Alangkah kasihan mereka, apalagi jika yang meninggal dunia itu hakikatnya adalah seorang yang shalih dan istiqamah, hanya saja tidak dapat mengerjakan kewajiban puasa Ramadhan maupun mengqadhanya tersebut karena sakit keras.

Di sinilah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim memberi solusi terhadap kendala di atas. Yaitu, bolehlah seorang yang masih hidup itu mewakili mayit untuk mengqadhakan hutang puasa Ramadhannya tersebut, dan tentunya pahala puasanya itu diperuntukkan untuk si mayit.

Konsekwensi dari keterangan di atas, bahwa kirim pahala itu ternyata sampai juga kepada orang yang telah meninggal dunia.

Adapun bunyi hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim adalah:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَوْمٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

(Barangsiapa yang meninggal dunia dalam keadaan mempunyai hutang puasa, maka dapat diwakili mengqadhanya oleh wali atau keluarganya).

Alhamdulillah, ternyata ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi SAW itu tidak kaku, khususnya dalam masalah amaliyah furu’iyah.

Mudah-mudahan umat Islam yang senang berbuat baik kepada saudara-saudaranya yang telah terdahulu meninggal dunia, semakin rajin, antara lain dengan mengirim doa maupun mengirim pahala amalan ibadah semacam pahala puasa, shadaqah, baca surat Yasin, baca dzikir dan sebagainya kepada para ahli kubur. Mumpung sudah tahu hadits shahihnya !!!

Pos terkait