ZUHUD DUNIAWI DAN TINDAK KORUPSI

KH. Luthfi Bashori

Zuhud adalah sikap batin seseorang dalam melepaskan keterikatan hati dari harta dan kemewahan duniawi. Sikap ini bukan berarti harus miskin atau meninggalkan dunia secara total. Namun, Zuhud itu berfokus pada kesucian hati agar tidak diperbudak dunia, dan selalu mengutamakan akhirat, serta menggunakan harta untuk ketaatan kepada Allah.

Rasulullah SAW bersabda: “Tiada suatu akhlak yang paling baik pun yang dihiaskan oleh Allah terhadap hamba-Nya lebih utama daripada berzuhud terhadap masalah duniawi, memelihara perutnya (dari barang haram), dan memelihara kemaluannya.” (HR. Imam Abu Na’im melalui Sayyidina Ibnu Umar RA).

Perhiasan atau akhlak yang paling indah dan utama ialah berzuhud terhadap perkara duniawi, mencegah perut memakan barang yang diharamkan oleh Allah, serta memelihara kemaluannya dari apa-apa yang di haramkan oleh-Nya.

Sedangkan korupsi itu sering kali diklasifikasikan berdasarkan objek yang disalahgunakan, yaitu korupsi fisik dan korupsi non-fisik, yang merusak berbagai aspek pembangunan fisik dan psikologi dalam kehidupan.

Kedua jenis korupsi ini umumnya berakar pada tujuh kelompok tindak pidana korupsi: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Jangankan korupsi dana, bahkan korupsi waktu itu pun kelak pasti akan ada perhitungannya sendiri di akhirat, yaitu semisal tindakan menyalahgunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi, seperti datang terlambat tanpa udzur yang dibenarkan oleh syariat, contohnya pulang lebih awal, memperpanjang istirahat, atau bermain HP saat bertugas. Ini adalah perilaku koruptif yang merugikan instansi/perusahaan karena mencuri hak waktu kerja.

Menjadi muslim yang ahli Zuhud terhadap kehidupan duniawi itu sangat dianjurkan oleh syariat, agar keimanannya kepada Allah itu jauh lebih berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *