KH. Luthfi Bashori : “SOUND BUDEG HARAM”

“تحريم الايذاء”
HARAM MENYAKITI /MENGGANGGU

Bacaan Lainnya

Lebih tepatnya, larangan menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun non-fisik.

Dalam konteks agama Islam, menyakiti orang lain adalah perbuatan yang dilarang/diharamkan dan dinilai dosa. Hal ini termasuk dalam bab “Larangan Menyakiti Orang Lain” termaktub dalam kitab-kitab hadits, seperti Kitab Riyadhush Shalihin, dan lainnya.

KH. Luthfi Bashori

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *