Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori.
PENANYA :
Assalamualaikum, kiai๐ izin bertanya:
Apakah boleh wanita muda keluar rumah sendirian (tanpa mahram) naik motor untuk belanja sayur, atau ngantarkan kucing berobat, dan keperluan sehari-hari lainnya?๐
Kalau tidak boleh, bagaimana solusinya? Soalnya si wanita hidup sendirian (merantau kuliah)๐
JAWABAN :
1. Klo merujuk kepada kitab-kitab ulama Salaf, hukumnya HARAM. Jadi sebaiknya program hidup para wanita menjadi ibu rumah tangga yg shalihah untuk mencetak generasi umat yg terbaik, dan yg terbaik di Indonesia itu, para remaja wanita ya masuk pesantren. Ini semataยฒ demi keselamatan & kebahagian akhirat
2. Klo menurut ulama kontemporer (modern), ada rincian:
Perlu dibedakan antara hukum safar dan keluar rumah untuk kebutuhan sehari-hari.
Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa:
Keluar rumah untuk kebutuhan sehari-hari di dalam kota, seperti membeli sayur, berobat, bekerja, kuliah, atau mengantar hewan ke dokter, tidak disyaratkan harus ditemani mahram, selama aman dari fitnah dan menjaga adab syariat.
Yang terdapat larangan dalam hadits adalah safar (perjalanan jauh yang menurut ukuran syariat dianggap safar) tanpa mahram.
Dalilnya antara lain, Rasulullah ๏ทบ bersabda:
> ููุง ุชูุณูุงููุฑู ุงููู
ูุฑูุฃูุฉู ุฅููููุง ู
ูุนู ุฐูู ู
ูุญูุฑูู
ู
โJanganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram.โ (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Selain itu, para ulama juga menjelaskan bahwa wanita boleh keluar rumah untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat dengan menjaga kehormatan.
Rasulullah ๏ทบ bersabda kepada para sahabat mengenai istri-istri mereka:
> ููุฏู ุฃูุฐููู ุงูููููู ููููููู ุฃููู ุชูุฎูุฑูุฌููู ููุญูููุงุฆูุฌูููููู
โAllah telah mengizinkan kalian (para wanita) keluar untuk memenuhi keperluan kalian.โ
(HR. al-Bukhari)
Jika wanita hidup sendirian karena merantau kuliah
Apabila ia tinggal sendiri di kota tempat kuliah, maka untuk keperluan seperti:
โ membeli bahan makanan,
โ berbelanja kebutuhan harian,
โ mengantar kucing ke dokter hewan,
โ pergi ke kampus,
โ berobat,
Maka hal itu dibolehkan, dengan syarat:
1. Menutup aurat sesuai syariat. Seluruh tubuhnya (Klo keluar rumah: Bercadar)
2. Menghindari tabarruj (berhias berlebihan).
3. Memilih waktu dan tempat yang aman.
4. Menghindari khalwat dan pergaulan yang haram.
5. Segera kembali setelah keperluan selesai.
Solusi jika ingin lebih menjaga diri. Jika memungkinkan:
โ Tinggal bersama keluarga atau mahram.
โ Tinggal di asrama atau kos khusus putri yang aman.
โ Meminta bantuan teman perempuan untuk menemani jika keluar malam atau ke tempat yang sepi.
โ Memanfaatkan layanan antar barang atau transportasi yang aman bila diperlukan.
Jadi, menurut pendapat mayoritas ulama modern, wanita yang merantau dan tinggal sendiri tidak berdosa keluar sendirian dengan motor untuk kebutuhan sehari-hari, selama bukan safar dan tetap menjaga ketentuan syariat.
Adapun safar yang mencapai batas safar menurut syariat tetap memiliki pembahasan tersendiri mengenai syarat mahram menurut banyak ulama.
WALLAHU AโLAM.
