Bolehkah Mendoakan Orang Kafir Yang Sudah Meninggal Dunia ( AQIDAH AHLUSSUNAH WALJAMAAH )

Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori

Bacaan Lainnya

PENANYA :

Assalamualaikum Syaikhuna, ijin bertanya
Apakah hukumnya kita mendoakan seorang tokoh kafir yang meninggal dunia, apa kah harom seperti mengucapkan natal?

JAWABAN :

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mendoakan non-Muslim yang sudah meninggal hukumnya HARAM, sebagaimana disampaikan oleh Imam An-Nawawi (w. 676 H) dan Imam Ar-Ramli (w. 1004 H), berikut ini:

وَأَمَّا الصَّلَاةُ عَلَى الْكَافِرِ وَالدُّعَاءُ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ فَحَرَامٌ بِنَصِّ الْقُرْآنِ وَالْإِجْمَاعِ  

“Adapun menshalati orang kafir dan mendoakannya agar mendapat ampunan, hukumnya haram berdasarkan nash Al-Qur’an dan ijma’ (konsensus ulama).” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ [Beirut: Darul Fikr, tt] juz V, halaman 258).

  وَتَحْرُمُ) الصَّلَاةُ (عَلَى الْكَافِرِ) وَلَوْ ذِمِّيًّا لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا} [التوبة: ٨٤] ؛ وَلِأَنَّ الْكَافِرَ لَا يَجُوزُ الدُّعَاءُ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ} [النساء: ٤٨

“Haram hukumnya menshalati non-Muslim meskipun berstatus dzimmi karena firman Allah: Dan janganlah kamu sekali-kali menshalati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka (At-Taubah: 84). Dan dikarenakan tidak boleh mendoakan non-Muslim untuk mendapatkan ampunan karena firman Allah: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (An-Nisa’: 48).” (Imam Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj [Beirut: Darul Fikr, 1984], juz II, halaman 493).

Pos terkait