Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mendadak diblokir saat memimpin demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Agustus 2026.
Rekening tersebut berisikan saldo sekitar Rp80,9 juta yang bersumber dari uang pribadi dan donasi publik, untuk kebutuhan operasional massa aksi.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, pun menyampaikan permohonan maaf terkait pemblokiran tersebut.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” kata Adhika dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2026).
Adhika menjelaskan, pemblokiran tersebut merupakan permintaan dari aparat penegak hukum. Ia menyebut Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” lanjutnya.
Siapa yang Minta Blokir? Bank Mandiri Sebut Aparat, PPATK: Kami Tak Mengajukan Pemblokiran Rekening Pendemo Pati
Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, kini memunculkan pertanyaan baru.
Menurut laporan Tempo, Bank Mandiri menyatakan pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Namun, ketika dikonfirmasi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan PPATK tidak mengajukan pemblokiran rekening tersebut. Ivan mengatakan dirinya telah mengecek dan menyebut kemungkinan permintaan berasal dari penyidik.
Rekening Supriyono diketahui menunjukkan saldo sekitar Rp80,9 juta yang tidak dapat diakses. Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil juga mempertanyakan dasar hukum pemblokiran tersebut dan mendesak pihak terkait menjelaskan institusi yang mengajukan permintaan.
Hingga laporan Tempo diterbitkan, Bank Mandiri belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai aparat atau institusi yang meminta pemblokiran maupun landasan hukum spesifiknya.
Pertanyaannya kini: aparat penegak hukum mana yang sebenarnya meminta pemblokiran rekening Supriyono?
