GUS YAQUT & GUS ALEX SAH JADI TERSANGKA PELAKU KORUPSI DANA HAJI OLEH KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama di era Jokowi, yakni Yaqut Cholil Qoumas atau yang dikenal dengan panggilan Gus Yaqut serta staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab dipanggil Gus Alex menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota Haji.

KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus korupsi kuota haji ini di awal Januari 2026, di mana disebutkan Gus Yaqut sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Benar,” kata Fitroh melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kuota haji tambahan tersebut diberikan kepada Indonesia agar memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di tanah air.

Oleh sebab itu, kata dia, bila merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka 20.000 kuota haji tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk haji khusus.

“Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (2/12/2025)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterlibatan aktif Gus Alex dalam proses pengambilan diskresi hingga pendistribusian kuota haji.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” ujar Budi di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA,” ucapnya.

“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Budi.

“Mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” ungkapnya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pos terkait