Hukum Crypto & Jual Beli Saham

Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori

Bacaan Lainnya

Penanya :

Ijin bertanya, bagaimana hukum jual beli kripto atau bit coin… ?
dan bagaimana hukum jual beli online yg barangnya kita gak tau bentuk fisiknya, tapi hanya foto/video saja… ?? 🙏🙏

Jawaban :

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Keputusan ini diambil dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan pada 11 November 2021.

Pertanyaan ke2 :

Baik kyai..
Bagaimana kalo jual beli pasar saham kyai… ?

Jawaban :

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), jual beli saham diperbolehkan selama memenuhi syarat syariah. Namun, transaksi short selling diharamkan.

Syarat jual beli saham yang diperbolehkan
Saham yang diperdagangkan adalah saham syariah
Saham berasal dari perusahaan dagang atau manufaktur
Perusahaan yang dipilih memenuhi persyaratan halal dan tidak ada unsur riba
Investasi tidak mengandung unsur spekulasi atau perjudian
Investasi dilakukan dengan itikad baik dan dipergunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat
Transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip syariah
Saham diperdagangkan di broker yang terdaftar dan diawasi OJK

Transaksi short selling yang diharamkan
Transaksi short selling diharamkan karena termasuk praktik bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki. Fatwa MUI yang melarang transaksi short selling adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011.

Pos terkait