KEPUTUSAN TERTINGGI ORMAS NU

Pimpinan tertinggi di NU itu rais Aam Syuriah, bukan Ketua Umum Tanfidziyah, bukan juga Mustasyar. Jadi, yang berhak memutuskan aturan organisasi itu hanyalah jajaran Pengurus Syuriah PBNU

Seluruh pengurus, kader dan anggota NU wajib taat pada pimpinan tertinggi NU. Jadi Rais Aam berhak memberhentikan Ketua Umum Tanfidziyah yang melaggar AD/ART organisasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *