Ruang sidang NU selama bertahun-tahun mempunyai Tradisi akan aroma khas kopi dan tembakau. Dari musyawarah di tingkat ranting sampai forum resmi di tingkat pusat, rokok sering hadir layaknya SOP dari sebuah diskusi keagamaan. Ia menjadi teman berpikir, simbol keakraban, bahkan penanda kultur warga Nahdliyyin, “Ahlul qahwah wad dukhon” atau ( ahli kopi dan asap ), merupakan guyonan yang telanjur melekat pada warga Nahdliyin.
Namun ada yang berbeda pada Sidang Pleno pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), yang dimana diputuskan dalam ruang sidang wajib steril dari asap rokok oleh pimpinan sidang, KH Cholil Nafis.
Keputusan ini diambil setelah pimpinan sidang meminta pertimbangan dan mengembalikan keputusan kepada para peserta muktamar (muktamirin) mengenai aturan merokok di dalam ruang sidang.
Ruang sidang utama akhirnya disepakati menjadi area bebas asap rokok demi kelancaran dan kenyamanan jalannya persidangan
Mayoritas muktamirin Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memilih mempertahankan larangan merokok di dalam ruang persidangan. Keputusan tersebut akhirnya disahkan Pimpinan Sidang Rapat Pleno I Muktamar ke-35 NU, KH M Cholil Nafis, dengan ketukan palu.
Keputusan itu sekaligus membuat ruang sidang muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sepenuhnya terbebas dari asap rokok.
Kiai Cholil juga mengapresiasi kedisiplinan para peserta yang mematuhi aturan tersebut hingga akhir sidang.
Kebijakan itu juga sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Respons Publik
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah berani yang sangat baik karena mendobrak tradisi kultural merokok yang selama ini lekat di kalangan sebagian kiai dan warga Nahdliyyin.







