Mahkamah Majistret Marang, Terengganu menjatuhkan hukuman penjara enam bulan dan denda RM500 ke atas seorang buruh atas kesalahan mempamer bendera Israel Oktober lalu.
Malaysia cukup tegas dalam memboikot Israel dengan aturan larangan mengibarkan bendera zionis di negara Melayu tersebut.
Hal ini terlihat dalam sebuah kabar adanya seorang pria yang dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda RM500 di Pengadilan Magistrate Marang, Terengganu Karena tindakannya mengibarkan bendera Israel pada 19 Oktober 2023.
Dilansir dari TV Pertiwi Malaysia, Hakim juga mengatakan bahwa terdakwa, yang bernama Harma Zulfika Deraman, 30 tahun, juga menghadapi hukuman tambahan tiga bulan penjara jika ia gagal membayar denda.
Menurut aturan yang berlaku di Malaysia, pria tersebut didakwa mengibarkan bendera Israel di tempat umum yang melanggar Undang-Undang Lambang Nasional tahun 1949.
Pelanggaran tersebut diduga dilakukan pada pukul 13.00 WIB di toko aksesoris kendaraan di Kampung Padang Lebam, Bukit Payung, Marang, Terengganu.
Larangan kibarkan bendera Israel di Indonesia
Seperti diketahui, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, oleh karena itu, larangan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150. Menlu Retno menekennya sendiri.
Indonesia pun seharusnya tegas seperti Malaysia, karena dalam aturan tersebut mengatur soal hubungan Indonesia dan Israel tanpa hubungan diplomatik ini.
a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi.
Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Sumber: disway.id