MEKANISME PENUNJUKAN ANGGOTA AHWA DI MUKTAMAR NU

Membaca beberapa berita tentang pembentukan anggota AHWA 9 orang pada Muktamar NU di Tambak Beras itu dapat saya simpulkan sbb:

Bacaan Lainnya

Pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang (2026), mekanisme penunjukan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dilakukan melalui beberapa tahapan:

  • Pengusulan nama
    Setiap peserta muktamar yang mewakili PWNU (Pengurus Wilayah NU) dan PCNU (Pengurus Cabang NU) mengusulkan nama-nama kiai yang dinilai memenuhi syarat menjadi anggota AHWA. Usulan tersebut berasal dari keputusan forum syuriyah di masing-masing kepengurusan.

Artinya semua cabang di seluruh Indonssia, ikut mengusulkan nama-nama calon anggota AHWA.

  • Tabulasi suara
    Seluruh nama yang diusulkan dikumpulkan dan dihitung oleh panitia. Proses ini menghasilkan peringkat berdasarkan jumlah dukungan yang diterima masing-masing calon.
  • Penetapan anggota AHWA
    Sembilan ulama dengan dukungan terbanyak kemudian disahkan dalam sidang pleno Muktamar sebagai anggota AHWA.
  • Musyawarah AHWA
    Setelah terbentuk, kesembilan anggota AHWA mengadakan musyawarah tertutup untuk memilih dan menetapkan Rais Aam PBNU melalui musyawarah mufakat, sesuai mekanisme yang telah disepakati Muktamar.

Jadi, anggota AHWA tidak ditunjuk langsung oleh panitia atau Rais Aam, melainkan dipilih melalui proses pengusulan dan tabulasi dukungan dari peserta Muktamar, kemudian disahkan oleh sidang pleno sebelum menjalankan tugasnya.

Hasil akhir pilihan dari 9 anggota AHWA itu adalah keputusan final dan mengikat, ya’ni terpilihnya RAIS ‘AAM, KH. Miftahul Akhyar & Ketua Umum Tanfidziyah, KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin).

MEKANISME PENUNJUKAN ANGGOTA AHWA DI MUKTAMAR NU

KH. Luthfi Bashori

Membaca beberapa berita tentang pembentukan anggota AHWA 9 orang pada Muktamar NU di Tambak Beras itu dapat saya simpulkan sbb:

Pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang (2026), mekanisme penunjukan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dilakukan melalui beberapa tahapan:

– Pengusulan nama
Setiap peserta muktamar yang mewakili PWNU (Pengurus Wilayah NU) dan PCNU (Pengurus Cabang NU) mengusulkan nama-nama kiai yang dinilai memenuhi syarat menjadi anggota AHWA. Usulan tersebut berasal dari keputusan forum syuriyah di masing-masing kepengurusan.

Artinya semua cabang di seluruh Indonssia, ikut mengusulkan nama-nama calon anggota AHWA.

– Tabulasi suara
Seluruh nama yang diusulkan dikumpulkan dan dihitung oleh panitia. Proses ini menghasilkan peringkat berdasarkan jumlah dukungan yang diterima masing-masing calon.

– Penetapan anggota AHWA
Sembilan ulama dengan dukungan terbanyak kemudian disahkan dalam sidang pleno Muktamar sebagai anggota AHWA.

– Musyawarah AHWA
Setelah terbentuk, kesembilan anggota AHWA mengadakan musyawarah tertutup untuk memilih dan menetapkan Rais Aam PBNU melalui musyawarah mufakat, sesuai mekanisme yang telah disepakati Muktamar.

Jadi, anggota AHWA tidak ditunjuk langsung oleh panitia atau Rais Aam, melainkan dipilih melalui proses pengusulan dan tabulasi dukungan dari peserta Muktamar, kemudian disahkan oleh sidang pleno sebelum menjalankan tugasnya.

Hasil akhir pilihan dari 9 anggota AHWA itu adalah keputusan final dan mengikat, ya’ni terpilihnya RAIS ‘AAM, KH. Miftahul Akhyar & Ketua Umum Tanfidziyah, KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin).

Pos terkait