Diketahui Sebelumnya PWI LS Besutan Ustad Abbas Cirebon yang mendukung hipotesa Imaduddin dkk, yang menghebohkan warga Nahdliyyin dan Kalangan ASWAJA Indonesia karena telah frontal membatalkan nasab Shohih Ba’alawi.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan surat edaran bernomor 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025 telah memberikan penegasan terkait posisi organisasi di bawah struktur Nahdlatul Ulama.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di seluruh Indonesia.
PBNU menegaskan, bahwa beberapa entitas organisasi, salah satunya termasuk Perjuangan Wali Songo Indonesia (PWI-LS) merupakan kelompok yang frontal membatalkan nasab Shohih Ba’alawi dinyatakan bukan organ struktural maupun bagian dari perangkat resmi Nahdlatul Ulama. Hal ini sesuai dengan Pasal 16, 17, dan 18 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Dalam surat tersebut, PBNU menyatakan, “Entitas-entitas ini tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan dengan demikian tidak diakui sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.” Oleh karena itu, PWNU dan PCNU diminta untuk tidak melibatkan diri atau melibatkan entitas tersebut dalam kegiatan resmi organisasi.