15 Poin Fatwa International Union of Muslim Scholars (IUMS)
International Union of Muslim Scholars (IUMS) adalah sebuah lembaga Islam internasional yang menghimpun para ulama dan cendekiawan Muslim dari berbagai negara di dunia. Lembaga ini didirikan pada tahun 2004 dengan tujuan untuk memperkuat kerja sama keilmuan antar-ulama, mempromosikan pemikiran Islam moderat, serta memberikan panduan keagamaan yang relevan dengan isu-isu kontemporer umat Islam.
Dilansir dari situs resminya, berikut ini 15 poin fatwa yang dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS) yang menyerukan jihad terhadap Israel.
1. Kewajiban Jihad Melawan Israel
Umat Islam diwajibkan untuk berjihad melawan Israel dan para sekutunya yang menduduki tanah Palestina. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh Muslim, dimulai dari rakyat Palestina, negara-negara tetangga seperti Mesir, Yordania, dan Lebanon, hingga seluruh negara Muslim lainnya.
2. Larangan Memberikan Dukungan kepada Israel
Dilarang memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada Israel, baik secara militer, logistik, maupun lainnya. Hal ini mencakup penjualan senjata, penyediaan jalur transportasi, dan bentuk dukungan lainnya yang dapat memperkuat posisi Israel dalam konflik.
3. Larangan Menyuplai Sumber Daya
Dilarang memasok sumber daya seperti minyak, gas, makanan, dan air kepada Israel, terutama saat warga Gaza mengalami kelaparan dan penderitaan. Memberikan bantuan semacam itu dianggap sebagai pengkhianatan terhadap umat Islam.
4. Seruan untuk Membentuk Aliansi Militer Bersama
Negara-negara Muslim dan Arab didesak untuk membentuk aliansi militer bersama guna mempertahankan wilayah Islam dan melindungi agama, nyawa, harta, kedaulatan, serta kehormatan umat.
5. Peninjauan Kembali Perjanjian dengan Israel
Negara-negara Muslim yang memiliki perjanjian atau kesepakatan dengan Israel diminta untuk meninjau kembali dan mempertimbangkan ulang perjanjian tersebut, serta menggunakan pengaruh mereka untuk menekan Israel.
6. Kewajiban Jihad Finansial
Setiap Muslim yang mampu diwajibkan untuk berkontribusi secara finansial dalam mendukung perjuangan melawan Israel, termasuk membiayai para pejuang dan membantu mereka yang tertindas.
7. Larangan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Ditegaskan bahwa segala bentuk normalisasi hubungan dengan Israel adalah terlarang. Negara-negara Muslim yang telah menjalin hubungan tersebut diminta untuk segera memutuskannya sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina.
8. Peran Aktif Para Ulama
Para ulama diharapkan untuk secara aktif menyuarakan kebenaran, mengutuk pengkhianatan, dan menyerukan jihad melawan Israel melalui berbagai cara yang tersedia.
9. Boikot terhadap Israel dan Sekutunya
Umat Islam, baik individu maupun pemerintah, diwajibkan untuk memboikot Israel dan para sekutunya dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan akademik.
10. Seruan kepada Pemerintah Amerika Serikat
Fatwa ini juga ditujukan kepada pemerintah Amerika Serikat, khususnya Presiden Trump, untuk mengingatkan janji-janji mereka terkait perdamaian di Gaza dan mendesak mereka untuk memenuhi komitmen tersebut.
11. Lanjutan Boikot terhadap Perusahaan Pendukung Israel
Umat Islam didorong untuk terus memboikot perusahaan-perusahaan yang mendukung Israel, terutama yang terlibat dalam penyediaan senjata dan dukungan politik.
12. Dukungan Kemanusiaan untuk Gaza
Umat Islam di seluruh dunia diminta untuk memberikan bantuan kemanusiaan seperti makanan, obat-obatan, pakaian, dan bahan bakar kepada warga Gaza dengan segala cara yang memungkinkan.
13. Pentingnya Persatuan Umat Islam
Ditekankan bahwa persatuan di antara umat Islam, termasuk faksi-faksi Palestina dan negara-negara Muslim, adalah kewajiban agama yang harus dijaga untuk menghadapi tantangan bersama.
14. Doa untuk Gaza
Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak doa, termasuk Qunut Nazilah, dalam shalat mereka sebagai bentuk dukungan spiritual bagi warga Gaza.
15. Apresiasi kepada Para Pendukung Palestina
Fatwa ini juga menyampaikan apresiasi kepada negara, organisasi, komunitas, dan individu yang telah menunjukkan dukungan mereka kepada rakyat Gaza melalui berbagai cara.
Fatwa ini menegaskan pentingnya solidaritas dan tindakan nyata dari umat Islam di seluruh dunia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina melawan agresi Israel.