Prinsip NU Dalam Berdirinya Negara

SEJAK BERDIRINYA NU MENYAKINI PRINSIP BENTUK NEGARA SBB



Islam tidak menetapkan bentuk negara atau sistem pemerintahan secara eksplisit, menjadikannya fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Fokus Islam adalah pada nilai substansial seperti keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan umat, bukan pada satu format bentuk negara yang kaku.

Islam mengutamakan prinsip substantif daripada formalistik.

Islam tidak secara khusus menetapkan bentuk seperti Khilafah, Imamah, atau Imarah sebagai keharusan tunggal.

Ini berlaku sejak berakhir masa kekhilafahan Arrasyidah selama 30 tahun, hingga kelak muncul Imam Mahdi.

Tujuan utama pemberlakuan Syariat (Almaqashidus Syariah) adalah:

Menjaga Agama (Hifz al-Din):
Memelihara kebebasan beragama (dalam Islam) dan menjalankan Syariat.

Menjaga Jiwa (Hifz al-Nafs):
Melindungi hak hidup dan keselamatan manusia.

Menjaga Akal (Hifz al-Aql):
Melindungi kemampuan berpikir, seperti larangan mengonsumsi hal yang merusak akal.

Menjaga Keturunan (Hifz al-Nasl):
Menjaga kehormatan dan keabsahan nasab.

Menjaga Harta (Hifz al-Mal):
Melindungi hak kepemilikan harta secara sah.

Konteks Sejarah (1950-an):
Pada saat itu, terjadi perdebatan hukum Islam mengenai keabsahan Presiden Soekarno sebagai pemimpin, terutama dengan adanya gerakan DI/TII yang ingin mendirikan negara Islam.

NU memutuskan bahwa meskipun Soekarno tidak dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi (ulama yang berkompeten) secara sempurna, beliau sah secara hukum Islam sebagai pemimpin dalam kondisi darurat.

Peran NU:
Keputusan ini menegaskan bahwa umat Islam, khususnya NU, tetap setia pada pemerintahan NKRI. Gelar ini mendelegitimasi pemberontakan Kartosoewirjo (DI/TII) dan memperkuat legitimasi Soekarno.

Posisi terhadap NKRI:
NU memandang NKRI berdasarkan Pancasila adalah bentuk final perjuangan umat Islam di Indonesia.

Konsep ini menunjukkan fleksibilitas hukum fikih (fiqh siyasah) dalam menyikapi situasi negara demi menjaga kesatuan dan menghindari perpecahan.

Artinya NU menerima konsep Waliyyul Amri ad-Dlarūri bis Syaukah adalah keputusan hukum fikih bersejarah yang dikeluarkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) pada Muktamar ke-20 di Surabaya tahun 1954. Maksudnya pemimpin pemerintahan dalam keadaan darurat yang memiliki kekuatan/kewenangan mutlak (syaukah).

(LUTHFI BASHORI)
Mantan Pengurus NU