RIWAYAT SEORANG PEDANGDUT DITOLAK DALAM ILMU HADITS

ADIL DALAM RIWAYAT

KH. Luthfi Bashori

Dalam musthalah hadits, العدالة (al-‘adālah) adalah salah satu syarat agar seorang perawi diterima riwayatnya.

Definisi yang sering disebut oleh para ulama adalah:
العدالة: مَلَكَةٌ تَحْمِلُ صَاحِبَهَا عَلَى مُلَازَمَةِ التَّقْوَى وَالْمُرُوءَةِ.
Artinya: “Al-‘adālah adalah sifat yang tertanam dalam diri seseorang yang mendorongnya untuk senantiasa menjaga ketakwaan dan muru’ah (kehormatan diri).”

Seorang perawi yang memiliki ‘adālah harus memenuhi beberapa unsur, yaitu:
– Muslim.
– Baligh.
– Berakal.
– Selamat dari kefasikan (غير فاسق).
Menjaga muru’ah (المروءة), yaitu tidak melakukan perbuatan yang menjatuhkan kehormatan menurut syariat dan adat yang baik.

Pos terkait