RIWAYAT SEORANG PEDANGDUT DITOLAK DALAM ILMU HADITS

ADIL DALAM RIWAYAT

KH. Luthfi Bashori

Dalam musthalah hadits, العدالة (al-‘adālah) adalah salah satu syarat agar seorang perawi diterima riwayatnya.

Definisi yang sering disebut oleh para ulama adalah:
العدالة: مَلَكَةٌ تَحْمِلُ صَاحِبَهَا عَلَى مُلَازَمَةِ التَّقْوَى وَالْمُرُوءَةِ.
Artinya: “Al-‘adālah adalah sifat yang tertanam dalam diri seseorang yang mendorongnya untuk senantiasa menjaga ketakwaan dan muru’ah (kehormatan diri).”

Seorang perawi yang memiliki ‘adālah harus memenuhi beberapa unsur, yaitu:
– Muslim.
– Baligh.
– Berakal.
– Selamat dari kefasikan (غير فاسق).
Menjaga muru’ah (المروءة), yaitu tidak melakukan perbuatan yang menjatuhkan kehormatan menurut syariat dan adat yang baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *