Tarjih Gerakan Diluar Gerakan Shalat Yang Membatalkan Shalat

Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori

Bacaan Lainnya

PENANYA :

Afwan mengenai  gerakan langkah kaki dalam  sholat kalau gk salah dalam kitab muhadzab itu  melangkahkan kaki dihitung 2 gerakan yang dihitung dikitab yang dimaksud( mengankat dan menurunkan kaki makanya dianggap 2 gerakan dalam melangkahkan kaki),,kalau 2 langkah berarti 4 gerakan lantas pernah menjumpai imam lngsung 2 langkah tanpa jeda ( hanya untuk mendekat ke speaker)atau mamkmum maju  memempati posisi sahaf yang kosong di depan dengan 3 gerakan
1. Apakah ada yang membolehkan langkah imam spt itu supaya kita tidak tendensi pada satu pendapat dan langsung mufaroqoh
2. Batalkah si mamkmum tersebut
3. Bagaimana praktik yang benar mengisi shof yang kosong  bagian depan

Soalnya banyak yang asal menempati shof yang kosong bahkan melebihi 3 langkah yang kosong depan agak menyamping bukan tepat di depannya

JAWABAN :

ADA PEEBEDAAN ANTAR MADZHAB TERKAIT BATASAN GERAKAN DALAM SHALAT, BERMULA DARI HADITS BERIKUT:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا

“Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salat dengan menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (Nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).

Selain madzhab Syafi’i itu lebih longgar terkait batasan ini.

Dalam buku Al-Fiqh Al-Manhaji bermadzhab Syafi’i, ada tata cara yg baik, yg bisa diambil manfaat:

الفعل الكثير: والمقصود به الفعل المخالف لأفعال الصلاة، بشرط أن يكثر ويتوالى، لأنه يتنافى مع نظام الصلاة، وضابط الكثرة ثلاث حركات فصاعداً

Termasuk yang membatalkan shalat adalah gerakan yang banyak, maksudnya adalah gerakan di luar gerakan shalat bila terhitung banyak dan berkesinambungan.

Gerakan tersebut bisa membatalkan shalat karena bertentangan dengan aturan shalat.

Batas hitungan banyak adalah tiga gerakan atau lebih yg beruntutan.

Jadi, kita harus mengatur langkah kaki kita agar tidak sampai melangkah 3 kali yang terus-menerus.

Cara yang bisa kita ambil adalah melangkahkan kaki kanan terlebih dahulu, kemudian, tanpa jeda, melangkahkan kaki kiri diletakkan pada posisi sejajar dengan kaki kanan.

Setelah itu berhentilah sejenak. Kemudian ulangi langkah tersebut satu kali lagi agar lurus dengan shaf makmum yang lain.

Langkah-langkah kaki itu dilakukan dengan agak pelan. Begitulah cara yang bisa diambil agar shalat kita tidak batal.

Hal ini sama juga dengan cara mengisi shaf di samping kita yang kosong, yang lebih dekat dengan imam.

Namun jika ada, diutamakan makmum di belakang yang mengisi shaf kosong itu.

(AGAR TIDAK BATAL YAITU MELANGKAH PELAN PELAN DAN BERHENTI BERHENTI, HINGGA TIDAK SAMPAI 3X GERAKAN BESAR).

Pos terkait