Hukum Potong Rambut Bagi Perempuan

Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori

Bacaan Lainnya

PENANYA :

Assalamualaikum izin bertanya pak kyai apa hukum memotong rambut bagi perempuan…??

Afwan

JAWABAN :

Bisa Makruh bahkan bisa Haram hukumnya kecuali :

1.  Sakit sehingga mengharuskan dipotong agar sembuh (maka tidak makruh).

2.  Dilarang suami (maka haram).

3.  Anak balita menurut Imam Asnawi (maka tidak makruh).

4.  Anak perempuan yang berumur 7 hari yang mana ingin bersedekah wali nya seberat timbangan rambut anak tersebut (maka sunnah hukumnya).-

5.  Memendekkan hanya merapikan (dalam bahasa arab taqshir / qosshu) hukumnya BOLEH jika dapat ijin suami / walinya.

Pos terkait