Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori
PENANYA :
Assalamualaikum izin bertanya pak kyai apa hukum memotong rambut bagi perempuan…??
Afwan
JAWABAN :
Bisa Makruh bahkan bisa Haram hukumnya kecuali :
1. Sakit sehingga mengharuskan dipotong agar sembuh (maka tidak makruh).
2. Dilarang suami (maka haram).
3. Anak balita menurut Imam Asnawi (maka tidak makruh).
4. Anak perempuan yang berumur 7 hari yang mana ingin bersedekah wali nya seberat timbangan rambut anak tersebut (maka sunnah hukumnya).-
5. Memendekkan hanya merapikan (dalam bahasa arab taqshir / qosshu) hukumnya BOLEH jika dapat ijin suami / walinya.