Wajibkah Zakat Fitrah saat Hutang Belum Lunas?, Begini kata Buya Yahya

Apakah seseorang yang punya utang menjadi tidak wajib bayar zakat fitrah? Jika masih punya utang, apakah tetap wajib bayar zakat fitrah? Mana yang harus didahulukan antara bayar zakat fitrah atau lunasin utang?

Jangan sampai keliru dalam memahami prioritas utang dan zakat fitrah.

“Zakat fitrah untuk membersihkan jiwa kita, maka zakat fitrah wajib bagi semua orang,” jelas Buya Yahya. “Anak kecil dan lainnya, kaya atau melarat,” lanjutnya.

Patokan orang yang wajib bayar zakat fitrah adalah di hari raya ia dalam kondisi kaya. “Yang penting di hari itu dia kaya,” kata Buya Yahya, Kaya di sini maksudnya adalah segala kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi. “Kaya di hari raya artinya ada yang dimakan, pokoknya kebutuhan hari itu terpenuhi,” ujar Buya Yahya.

Lalu bagaimana dengan orang yang punya utang yang sudah jatuh tempo?

Menurut Buya Yahya, jika memang hartanya hanya cukup untuk bayar utang yang sudah jatuh tempo, maka dahulukan bayar utang dibanding zakat fitrah. “Kalau enggak ada lagi, harus bayar utang, bayar utang, enggak usah bayar zakat,” kata Buya Yahya. Namun jika utangnya masih belum jatuh tempo, maka boleh menggunakan hartanya untuk zakat fitrah.

“Tapi kalau utangnya belum jatuh tempo, sah,” jelas Buya Yahya. Wallahua’lam.

Sumber : tvonenews

Pos terkait