Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori
PENANYA :
Assalamu’alaikum wr wb
maaf kyai bertanya sputar kurban =
🙏
1. Saat penyerahan hewan kurban apakah perlu ikrar/ niat?
2. Apakah harus ada saksi saat penyerahan hewan kurban?
3. Kapan waktu yang tepat ketika akan berkurban?
4. Bagaimana cara menata niat yang baik saat berkurban?
5. Apakah perkataan, jika nanti aku punya uang akan berkurban, itu termasuk nadzar?
6. Apakah saat penyembelihan hewan kurban, yang berkorban harus ikut menyaksikan?
7. Bagaimana do’a saat menyembelih hewan qurban?
8. Bagaimana cara memegang pisau yang benar?
9. Saluran apa saja yang harus putus saat menyembelih
10. Mana yang lebih afdhol antara berkurban sendiri dengan kambing atau patungan dengan sapi?
11. Jika patungan apakah semua anggota harus ikut berniat/ ikrar atau bisa diwakilkan salah satu?
12. Apa hukumnya berkorban untuk orang yang sudah meninggal dunia
13. Bagaimana cara pembagian daging kurban yang benar?
14. Bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban untuk beli rokok panitia/ beli kresek plastik (untuk operasional)
15. Bagaimana Jika ada sisa iuran hewan kurban/ bathi
16. Jika punya hutang apakah boleh berkurban?
17. Ketika beli hewan kurban masih sehat, ketika akan disembelih kaki patah / cacat yang lain, hukumnya sah apa tidak?
18. Belum aqiqah tapi berkurban itu bagaimana hukumnya?
19. Bagaimana hukumnya Kulit hewan kurban untuk bedug
20. Bagaimana hukumnya memberikan upah dengan melebihkan jatah daging, contoh yang menyembelih dapat kepala?
21. Bagaimana hukumnya menyisihkan/ ndelikne daging kurban untuk pribadi
22. Apakah saat menyembelih sapi nama anggota kurban harus disebutkan semuanya?
23. Apakah tetangga non muslim juga dapat jatah hewan kurban
24. Bagaimana jika yang berkurban tidak sholat
25. Beli satu yang gemuk apa beli dua agak kurus ?
JAWABAN :
1.
وإذا وكل به كفت نية الموكل، ولا حاجة لنية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح لم يضر
“Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan Qurban, maka cukup niatnya orang yang mewakilkan saja. Tidak dibutuhkan niatnya orang yang menerima perwakilan (penyembelih), bahkan meskipun apabila penyembelih tidak mengetahui bahwa yang disembelih merupakan hewan Qurban sekalipun, tidak menjadi menjadi masalah,” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, I’anatuht Thalibin, [Darul Fikr: cet I, 1997], juz 2, halaman 379-380).
2. Tidak ada syarat harus ada saksi saat menyerahkan Qurban ke panitia.
3. Klo titip penyerahan hewan itu tidak ada batasan, terserah kesiapan panitia di tempat masing², bahkan jika mau disembelih sendiri juga boleh. Atau dibawa sendiri ke tukang jagal (tanpa lewat panitia) juga BOLEH. Tapi yg ada aturannya itu adalah SAAT PENYEMBELIHANNYA.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat (Adha), kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan Qurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunnah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah Qurban. (HR Al-Bukhari).
7. Menyembelih sendiri:
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.
Untuk untuk orang lain:
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ (….) يَا كَرِيْمُ
Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu atas nama Pak/Bu (…….) Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.
8. Saya tidak tahu, dan tidak punya rujukannya, karena saya termasuk orang yg takut melihat sang jagal saat menyembelih segala hewan. Biasanya, saya hanya terima jadi. 🙏
9. Saluran napas, saluran makanan, dan dua pembuluh darah di leher.
Saluran napas (hulqum), saluran makanan (mari’), dan dua pembuluh darah (wadajain) harus terputus agar penyembelihan dianggap sah dan dagingnya halal.
10. Imam As-Syirazi – bermadzhab Syafi’i:
والشاة أفضل من مشاركة سبعة في بدنة أو بقرة لأنه يتفرد بإراقة دم
Berqurban dengan seekor kambing, lebih afdhal dibandingkan ikut urunan onta atau sapi bersama 7 orang. Karena qurban seekor kambing berarti menumpahkan darah (menyembelih) sendirian. (al-Muhadzab, 1/433).
Keterangan Ibnu Qasim Al-Ghazzi –Syafiiyah –
وتجزىء الشاة عن شخص واحد وهي أفضل من مشاركته في بعير
Seekor kambing bisa untuk qurban satu orang, dan seekor kambing lebih utama dibandingkan ikut urunan unta.
(Fathul Qarib, hlm. 312)
10. Cukup diwakili satu orang, contohnya:
نَوَيْت الأُضْحِيةالْمَسْنُوْنَةَ عَنْ فُلَانَ وفلان وفلان ….. لله تَعَالًى
Saya niat berqurban sunnah untuk si Fulan, dan Fulan, dan Fulan,…….dst karena Allah ta’ala.
12. Jika tidak ada wasiat dari Almarhum/Almarhumah maka TIDAK SAH sebagai Qurban, dan jadi sedekah biasa.
(PERTANYAAN KE 12 INI, SUDAH DITANYAKAN SEBELUMNYA & SUDAH SAYA JAWAB DG DALIL)
13. Pembagian yg bijak menurut sebagian ulama, daging *Qurban Sunnah* (bukan nadzar) dibagi 3 bagian.
1/3 bagian unt keluarga Pemilik Hewan Qurban.
1/3 bagian unt Fakir Miskin
1/3 bagian unt Tetangga & Kerabat.
Berat perbungkus/plastik jangan kurang dari 1 kg.
14. HARAM, silahkan simak:
https://youtu.be/Li5u5P0p2uU?si=LSKZi55SF-7SqspE
15. Saat pemilik hewan menyerahkan ke panitia, maka sebaiknya panitia meminta ongkos penyembelihan yg wajar, kemudian sekaligus minta kehalalan jika ada sisa dana, akan dibuat konsumsi panitia, dll.
16. Qurban boleh dilakukan bagi seseorang yang memiliki hutang tetapi belum jatuh tempo. Sementara jika sudah jatuh tempo, maka wajib mendahulukan bayar hutang terlebih dulu. Atau minta ijin pemilik dana yg dihutang klo ingin ber-qurban, klo dia keberatan jadinya HARAM ber-qurban.
17. Patah kaki akibat keteledoran.
Jika patah kaki disebabkan oleh keteledoran pemiliknya, seperti karena tidak menjaga hewan dengan baik, maka pemiliknya wajib mengganti rugi dengan membeli hewan kurban lain yang sehat.
Patah kaki akibat kecelakaan:
Jika patah kaki terjadi karena kecelakaan, seperti hewan terjatuh atau tersandung, maka hewan tersebut masih sah untuk diqurbankan.
18. Hukumnya BOLEH.
Tapi yg perlu dipertimbangkan itu:
1. Sunnahnya Aqiqah itu *selama seumur hidup* HANYA SEKALI DIPERINTAHKAN-nya. Sebaiknya didahulukan.
2. Sunnahnya Qurban itu setiap tahun selalu TERULANG lagi, jadi klo tahun ini AQIQAH, maka tahun depan bisa ber-Qurban, tahunnya lagi, tahunnya lagi, bahkan setiap tahun tetap disunnahkan ber-Qurban.19. Hanya caranya saja yg wajib disesuaikan dg aturan Fiqih. Kulit diserahkan kepada salah satu takmir masjid/panita (bukan sebagai ongkos, tapi sebagai pemberian yg berhak darin1/3 daging), kemudian si penerima itu memprosesnya untuk bedug.
20. Termasuk yg HARAM, karena hewan Qurban itu HARAM dijual oleh pemilik hewan & panitia, termasuk haram dijadikan ongkos penyembelihan. Klo kepala diberikan sebagai ‘hadiah’ seperti penirima yg lain, justru hukumnya BOLEH. Hewan Qurban itu sudah menjadi MILIK ALLAH yg boleh dimakan yg berhak tapi HARAM dijual/dijadikan ongkos.
21. Klo diniati termasuk ikut yg berhak menerimanya, semoga termasuk yg mendapat manfaat, dan diampuni oleh Allah atas perilakunya.
22. Perlu disebut semua namanya di dalam lafadz niat oleh penjagal saat menyembelih Qurban.
23. Silahkan menyimak:
https://youtu.be/pKFrz-OHK78?si=-2gKlEX7zGvd5OhT
24. Secara hukum fiqih, orang yang tidak shalat tetap bisa berqurban dan qurbannya SAH.
Keabsahan Qurban tidak terkait dengan ketertiban shalat seseorang, melainkan pada status keislaman dan kewarasan akal.
25. Satu ekor kambing yang gemuk lebih afdhal dibandingkan dua ekor kambing kurus, meskipun jumlah dagingnya lebih banyak. Hal ini karena dalam berqurban, lebih diutamakan kualitas dari kuantitas, yaitu hewan yang lebih gemuk dan sempurna.