Oleh KH. Luthfi Bashori
Dalam hukum syariat, menerjang hukum HARAM itu adalah maksiat ( perbuatan dosa ) membawa dampak buruk baik didunia maupun diakhirat. Secara umum, maksiat dapat menjauhkan seseorang dari Allah, menghalangi datangnya rezeki dan ilmu. Menghilangkan ketenangan hati serta mendatangkan berbagai musibah, bencana dan kesulitan.
FATWA ULAMA YANG MENGHARAMKAN SUATU PERBUATAN ITU JANGAN DILAWAN, KARENA BISA MEMBAWA BENCANA BAGI DIRI PENENTANGNYA DAN KELUARGANYA.