BADAL LEMPAR JUMROH ( Haji )

Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori

Bacaan Lainnya

PENANYA :

Assalamu’alaikum kyai..izin bertanya:
– Apakah melempar jumroh bisa di gantikan/di badalkan karna udzur atau tetap kena dam?
– Apakah jumlah batu dalam jumroh sughro/wustho/aqobah boleh kurang dari 7? Dan kalau lupa jumlah batu yg di lempar itu bgaimana hukumnya kyai?
Jazakumullah ahsanal jaza


JAWABAN :


1. Untuk yg sepuh/udzur boleh dibadalkan agar tidak kena dam, tapi klo tidak ada yg membadalkan, maka harus bayar DAM.
2. Jumlah setiap lemparan harus 7 batu, jika merasa kurang, bisa ambil batu yg ada di tanah sekitar jumrah (walaupun makruh), tapi tetap SAH.
3. Jika hitungan lupa, maka dihitung yg paling sedikit. Misalnya ragu ke 4 ato ke 5, maka wajib dihukumi yg ke 4.

Pos terkait