Berkali Kali Gue Di ingetin, Boleh Bahas Kasus Pembunuhan, Asal Bukan Kasus Ini

Kali ini gue mau ngajak lo ngebuka satu berkas investigasi paling ruwet, paling memanas, dan paling banyak ninggalin lubang hitam dalam sejarah hukum modern Indonesia. Kita nggak bakal bicara pakai bahasa laporan birokrasi yang kaku atau istilah-istilah persidangan yang bikin ngantuk. Gue mau ngebawa lo berdiri langsung di atas aspal dingin Jalan Tol Jakarta-Cikampek, menyisir tiap jengkal jejak darah, selongsong peluru, dan lampu rem mobil yang melesat di tengah kegelapan malam 7 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

​Coba lo setel mesin waktu di kepala lo mundur ke Minggu malam, 6 Desember 2020, sekitar jam sebelas kurang seperempat. Posisikan diri lo sebagai seorang pengamat yang berdiri di gerbang Perumahan The Nature Mutiara Sentul, Bogor. Udara malam itu dingin dan lembap. Sebuah rombongan delapan mobil meluncur keluar dari gerbang perumahan. Di dalam mobil-mobil itu ada Habib Rizieq Shihab, keluarganya, dan 24 orang pemuda anggota Laskar FPI yang bertugas mengawal sang imam besar. Mereka mau menuju ke satu lokasi yang dirahasiakan. Tapi yang rombongan ini enggak sadar atau mungkin sudah mulai cium baunya di belakang mereka, beberapa unit mobil sipil tanpa logo kepolisian sudah mengekor sejak dari Sentul, menempel ketat dari Tol Jagorawi, memotong ke Tol Lingkar Luar Cikunir, lalu meluncur masuk ke ruas Tol Jakarta-Cikampek.

​Di sinilah teka-teki pertama mulai berputar di kepala lo. Versi FPI menyebut ada delapan mobil dalam rombongan mereka yang diikuti oleh Avanza hitam dan Avanza silver. Tapi versi rekonstruksi polisi menyebut ada sepuluh mobil yang bergerak. Kenapa ada selisih dua mobil sejak dari garis start? Dan di mana titik persis tim pemantau polisi ini mulai memposisikan diri sejak jam sepuluh malam?

​Sekarang, tahan napas lo dan mari kita percepat garis waktunya menuju lepas tengah malam, saat rombongan memasuki wilayah Karawang. Di sinilah ruang investigasi ini terbelah dua. Ini adalah kuncinya, Bos. Kalau lo mau membedah kasus KM 50 secara jernih kayak seorang detektif senior, lo harus membagi tragedi ini jadi dua babak yang beda banget, persis kayak yang direkonstruksi sama Komnas HAM.

Babak Pertama terjadi di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai KM 49 Tol Cikampek. Babak Kedua terjadi dari Rest Area KM 50 sampai satu kilometer setelahnya. Jangan pernah mencampur dua babak ini kalau lo nggak mau pusing sendiri.

Gue coba bedah Babak Pertama. Di tengah kegelapan jalanan Karawang, terjadi aksi saling kejar, saling potong, dan saling serempet antara mobil pengawal FPI sebuah Chevrolet Spin dengan mobil tim resmob polisi. Di Pintu Keluar Tol Karawang Timur, gesekan fisik mulai meledak. Versi polisi menyebut Chevrolet Spin milik Laskar FPI sengaja memepet dan menghalangi mobil Bripka Faisal. Empat anggota Laskar turun bawa senjata tajam, memukul mobil petugas, dan polisi melepaskan tembakan peringatan. Lalu di dekat Jembatan Badami, polisi mengeklaim terjadi kontak tembak di mana dua anggota Laskar Andi Oktiawan dan Faiz Ahmad Syukur tewas diterjang timah panas di dalam mobil.
​Tapi bentar, coba lo puter sudut pandang lo ke saksi kunci FPI yang selamat, Aang Suhaeri.

Dalam wawancara dokumenter, Aang bersumpah dengan nada gemetar: “Kita tidak pernah membawa senjata, kita tidak pernah menembak, kita yang ditembak.” Lo resapi dua klaim yang bertolak belakang seratus delapan puluh derajat ini. Polisi bilang ada tiga tembakan balasan dari dalam mobil FPI ke arah mobil petugas, tapi saksi FPI ngotot mereka sama sekali nggak pegang senpi. Siapa yang melepaskan tembakan pertama di Jembatan Badami? Di mana selongsong peluru dari senjata yang dituduhkan milik FPI itu berada? Dan kenapa dari 11 lubang bekas tembakan di mobil petugas, 9 di antaranya mengarah ke luar? Apakah terjadi adu tembak dua arah, atau itu murni tembakan penetrasi searah?

​Sekarang, geser pandangan lo ke Babak Kedua. Ini adalah bagian paling krusial, paling mengerikan, dan paling banyak mengundang pertanyaan moral. Lupakan dulu dua korban pertama yang udah tewas di Jembatan Badami. Fokuskan mata lo ke empat pemuda Laskar FPI yang tersisa di dalam Chevrolet Spin yang kempes ban: M. Reza, Luthfi Hakim, Suci Khadavi, dan Ahmad Sofiyan.
​Sekitar jam satu dini hari, mobil Chevrolet Spin yang rusak itu akhirnya dipaksa berhenti dan dikepung di dalam Rest Area KM 50. Posisikan diri lo berdiri di depan Warung Megarasa malam itu, di samping Euis Asmawati dan Ratih, dua pedagang warung yang gemetar menyaksikan kejadian dari balik etalase. Ratih ngeliat seorang pria berpakaian pendek memegang pistol, mengetuk jendela mobil, dan memerintahkan penumpang keluar. Empat pemuda Laskar itu keluar satu per satu. Mereka disuruh tiarap di atas konblok Rest Area yang dingin. Telepon genggam mereka disita. Saksi pedagang ngeliat ada empat buah samurai yang dikeluarkan dari mobil dan ditaruh di atas meja warung.

​Kunci detail ini rapat-rapat di kepala lo: Empat pemuda Laskar FPI itu keluar dari mobil dalam keadaan utuh, segar bugar, tidak terluka, dan sepenuhnya berada di bawah penguasaan penuh aparat negara! Mereka sudah dilucuti. Mereka ditiarapkan di tanah. Aipda Toni Suhendar, anggota Resmob yang tiba di lokasi, melihat dengan mata kepalanya sendiri empat orang itu ditiarapkan dan… tidak diborgol.
​Kenapa empat orang yang dituduh sebagai kelompok berbahaya yang baru saja terlibat kontak tembak bersenjata, sama sekali tidak diborgol saat diamankan? Jaksa Penuntut Umum di persidangan belakangan menyemprot prosedur ini sebagai pelanggaran SOP yang fatal. Tapi hakim ngeles dan bilang tidak ada kewajiban memborgol karena statusnya baru “penyelidikan”. Apapun perdebatan hukumnya, fakta fisiknya tetap sama: empat manusia hidup dipindahkan dari Rest Area KM 50 ke dalam kursi belakang mobil Daihatsu Xenia silver berplat nomor B 1519 UTI milik polisi. Tiga orang ditaruh di jok paling belakang, satu orang duduk di jok tengah di sebelah polisi.

​Dan di sinilah perjalanan menuju kematian empat pemuda itu dimulai. Mobil Daihatsu Xenia silver itu bergerak pelan meninggalkan Rest Area KM 50 menuju arah Polda Metro Jaya. Di dalam mobil sempit itu, cuma ada empat Laskar FPI yang tidak diborgol, dan tiga perwira polisi: Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M. Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Priadi.
​Coba lo bayangin situasi di dalam kabin mobil Xenia silver yang melaju di tol malam-malam itu. Apa yang sebenarnya terjadi di rentang jarak cuma satu kilometer setelah keluar dari Rest Area?

​Versi resmi kepolisian dan pertimbangan mayoritas hakim PN Jaksel menyajikan sebuah skenario aksi koboi yang hampir nggak masuk akal. Polisi mengeklaim, baru bergerak satu kilometer, empat anggota Laskar yang tidak diborgol itu mendadak mengamuk dan mengeroyok petugas di dalam mobil yang sedang melaju! M. Reza dituduh mencoba mencekik Briptu Fikri dari belakang. Luthfi Hakim mencoba merebut senjata api milik Fikri. Suci Khadavi dan Ahmad Sofiyan menjambak rambut Fikri gila-gilaan. Fikri dalam kesaksiannya di depan hakim mengaku: “Saya tidak sadar melakukan penembakan karena saya ditarik… senjata dalam keadaan tarik-menarik.”

​Sekarang, buka mata lo lebar-lebar dan pakai ilmu fisika serta logika anatomi paling murni yang lo punya. Coba lo visualisasikan geometrinya. Empat orang duduk di kabin belakang mobil MPV yang sempit. Dua polisi duduk di depan dan tengah. Di tengah kekacauan tarik-menarik rambut dan leher di dalam mobil yang sedang berjalan, dua polisi Briptu Fikri dan Ipda Elwira mencabut senjata api organik mereka. Fikri memegang pistol CZ buatan Cekoslowakia, Elwira memegang pistol SIG Sauer buatan Jerman.
​Lalu, dor! Dor! Dor!

​Sembilan tembakan dilepaskan di dalam ruang kabin yang luasnya nggak seberapa itu. Empat selongsong CZ dan lima selongsong SIG Sauer berserakan di lantai mobil. Dan pas tim forensik di RS Polri Kramat Jati membuka baju keempat jenazah itu, lo tau apa yang mereka temukan?

​Seluruh 18 luka tembak yang bersarang di tubuh empat pemuda itu hampir semuanya terkonsentrasi menembus dada sebelah kiri! Tepat di area jantung!
​Gue mau lo hening sejenak dan resapi temuan forensik ini di kepala lo. Gimana caranya dalam sebuah pergumulan jarak dekat yang tidak sadar, chaotic, tarik-menarik rambut, dan saling jepit di dalam mobil yang berguncang, dua penembak bisa melayangkan sembilan butir peluru yang Semuanya tanpa terkecuali mendarat presisi menghantam dada kiri dan jantung para korban? Kenapa tidak ada satu pun tembakan yang meleset ke paha, ke kaki, ke pintu mobil, atau ke atap?

​Inilah yang bikin Hakim Agung Desnayeti murka dan ngeluarin Dissenting Opinion alias pendapat berbeda yang sangat menohok pas kasus ini sampai di tingkat Kasasi Mahkamah Agung. Hakim Agung Desnayeti dengan tegas menyatakan bahwa ini murni kejahatan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP! Desnayeti menulis di berkasnya bahwasanya para korban saat itu sudah dilucuti, sudah berada dalam penguasaan aparat, dan kalaupun korban melakukan perlawanan pakai tangan kosong menjambak atau mencekik serangan tangan kosong itu sama sekali tidak sebanding dengan tindakan mengeksekusi dada kiri korban pakai pistol jarak dekat. Penembakan ke organ vital jantung secara berulang bukan lagi pembelaan diri yang terpaksa, melainkan tindakan penghilangan nyawa yang disengaja!

​Tapi lo tau apa yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diamini oleh mayoritas Majelis Kasasi MA? Ini adalah akrobat hukum paling ajaib yang bikin banyak pakar hukum menggelengkan kepala.
​Hakim menyatakan bahwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin memang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer Jaksa. Ingat ya, terbukti melakukan tindak pidana! Tapi, hakim kemudian mengetuk palu vonis Onslag van Recht Vervolging alias lepas dari segala tuntutan hukum. Alasannya? Karena perbuatan pembunuhan itu dianggap dilakukan dalam rangka “pembelaan terpaksa yang melampaui batas” (noodweer exces).
​Banyak media massa saat itu keburu bikin berita dengan judul konyol: “Dua Polisi KM 50 Divonis Bebas.” Itu salah kaprah parah, Bos! Vrijspraak (bebas) itu artinya perbuatannya tidak terbukti. Kalau Onslag (lepas), perbuatannya terbukti pembunuhan, tapi pelakunya dianggap punya alasan pemaaf atau pembenaran sehingga tidak bisa dipidana.
​Tapi mari kita tahan dulu urusan pasal-pasal hukum yang memusingkan itu. Karena kalau lo tarik garis lebih luar lagi, ruang penyidikan kasus KM 50 ini dipenuhi oleh tirai kegelapan dan deretan “kebetulan” yang terlalu sempurna buat dianggap sebagai kebetulan biasa.
​Mari kita telanjangi “kebetulan” jahanam itu satu per satu di atas meja rekonstruksi kita.

​Kebetulan pertama: 23 unit kamera CCTV milik Jasa Marga yang terpasang di sepanjang ruas Tol Jakarta-Cikampek dari KM 49 sampai KM 72… mendadak mati total tepat di jam kejadian! Bareskrim Polri dan Jasa Marga menyebut ada gangguan teknis pada pengiriman data serat optik. Lo bayangin, di malam paling krusial di mana terjadi aksi kejar-kejaran dan penembakan yang memakan enam nyawa manusia, 23 kamera pengawas di sepanjang 23 kilometer jalan tol utama negara ini mendadak kompak mengalami “gangguan teknis” secara bersamaan. Tidak ada rekaman video jalanan yang bisa memperlihatkan bagaimana Xenia silver itu bergerak atau bagaimana Chevrolet Spin FPI dihentikan.
​Kebetulan kedua: Rest Area KM 50 Tempat Kejadian Perkara paling sakral di mana empat Laskar terakhir ditiarapkan dan dipindahkan mobil tidak lama setelah kejadian mendadak dibongkar total dan diratakan dengan tanah! Bangunan warung, konblok, tempat parkir, semuanya dihancurkan. Jaksa Penuntut Umum di persidangan bahkan sempat mencecar Direktur Jasa Marga Soestarjo soal alasan di balik pembongkaran terburu-buru Rest Area tersebut yang mengakibatkan hilangnya jejak fisik TKP utama.

​Kebetulan ketiga: Sosok Ipda Elwira Priadi satu dari tiga perwira polisi yang berada di dalam mobil Xenia silver dan disebut oleh ahli balistik sebagai eksekutor yang menembakkan pistol SIG Sauer ke dada Luthfi Hakim dan Ahmad Sofiyan… meninggal dunia gara-gara kecelakaan lalu lintas pada Januari 2021, sebelum berkas perkaranya sempat dilimpahkan ke pengadilan! Kematian Ipda Elwira secara otomatis menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan memutus satu rantai kesaksian paling vital di dalam mobil maut tersebut.

​Dan kebetulan keempat yang paling bikin bulu kuduk berdiri adalah munculnya nama-nama pengusut di belakang layar. Lo tau siapa yang ditunjuk memimpin Tim Timsus Penyelidikan dan Satgassus di awal-awal kasus KM 50 ini bergulir? Namanya Kombes Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Bahkan di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dua tahun kemudian, terungkap fakta kecil yang merindingkan: AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, orang yang diperintah Sambo buat mengamankan CCTV di rumah Duren Tiga, ternyata adalah orang yang sama yang berada di dalam tim penanganan CCTV kasus KM 50!

​Apakah ada benang merah sistematis antara pola penanganan barang bukti digital di KM 50 dengan skenario yang belakangan terbongkar di Duren Tiga? Ataukah itu cuma lompatan spekulasi liar netizen?
​Coba lo gelar semua kepingan puzzle ini di depan muka lo sekarang.
​Kita punya laporan Komnas HAM yang secara tegas membagi kasus ini jadi dua babak dan mengunci status kematian empat Laskar di dalam mobil sebagai Unlawful Killing alias pelanggaran HAM berupa pembunuhan di luar putusan peradilan. Kita punya data balistik 9 selongsong peluru dari dua pistol premium CZ dan SIG Sauer. Kita punya 18 luka tembak yang semuanya mengincar dada kiri dan jantung korban. Kita punya kesaksian pedagang warung yang melihat korban masih hidup, tidak bersenjata, dan ditiarapkan di tanah.
​Siapa yang menyuruh tim Resmob Polda Metro Jaya membuntut rombongan FPI sejak dari Sentul? Apa nama dokumen resmi Surat Perintah Tugasnya? Kenapa tim penguntit yang cuma berurusan dengan penyelidikan biasa membawa amunisi tajam dan berakhir dengan eksekusi empat orang tanpa borgol di dalam mobil?

​Jawabannya tidak ada di dalam salinan amar putusan pengadilan yang beredar. Jawabannya tersimpan rapi di dalam lemari besi dokumen primer BAP, di dalam rekaman transkrip persidangan yang belum pernah dibuka utuh ke publik, dan di dalam 137.548 screencapture serta ribuan video yang pernah diperiksa Komnas HAM tapi tak pernah tayang di layar kaca lo.

​Sekarang, coba lo berdiri dari kursi lo, pandangi peta Tol Jakarta-Cikampek di KM 50 yang tanahnya sudah berubah bentuk itu.
​Menurut logika paling bersih dan nurani paling jujur yang lo punya malam ini: Apakah empat pemuda Laskar FPI itu tewas karena perlawanan nekat menjambak rambut polisi di dalam mobil yang melaju, atau mereka adalah korban dari sebuah eksekusi dingin yang skenarionya sudah dirancang untuk tidak menyisakan saksi hidup dari malam jahanam tersebut?

​Sandi kasusnya mungkin sudah diketok lepas oleh hakim Mahkamah Agung. Tapi selama berkas-berkas primernya masih menyisakan jurang misteri yang menganga, amarah dan rasa penasaran publik tidak akan pernah benar-benar selesai. Pertanyaannya sekarang: kalau suatu hari pintu peradilan HAM atau bukti baru dibuka kembali, nama siapa yang bakal muncul dari balik bayang-bayang Rest Area KM 50?

Balqis Humaira

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *