(Ayoo ngaji, biar tambah pintar)
✍️KH. Luthfi Bashori
KH. Hasyim Asy’ari menukil perkataan Syeikh Zaruq di dalam kitabnya ’Iddatul Murid sebagai berikut, “Bid’ah menurut syara’ adalah menciptakan suatu perilaku baru di dalam agama, yang menyerupai ajaran agama, padahal perilaku itu bukanlah termasuk dari ajaran agama itu sendiri, dan bid’ah tersebut adakalanya sebatas gambaran/pemikiran, atau benar-benar diamalkan secara konkret.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinya, “Barang siapa menciptakan perilaku baru di dalam agama kami ini, padahal perilaku itu bukan termasuk dari agama ini (karena bertentangan dengan syariat), maka perilaku baru itu ditolak”.
Rasulullah SAW juga bersabda: “Iyyakum wa muhdatsatil umur, fainna kulla muhdasatin bid’ah, wa kulla bid’atin dhalalah, wa kulla dhalalatin fin nar” (Sekali-kali janganlah kalian menciptakan perilaku-perilaku baru, sesungguhnya setiap perilaku baru itu adalah bid’ah, dan sebagian besar bid’ah itu adalah sesat, dan setiap yang sesat itu tempatnya di neraka).
Andaikata lafadz “kulla bid’atin dhalalah” diterjemahkan “setiap bid’ah itu sesat”, maka tidak ada satupun dari umat Islam saat ini yang selamat dari bid’ah dhalalah, sebab setiap orang yang membaca al-Qur’an lewat mushaf yang beredar di kalangan umat Islam, secara otomatis telah mengamalkan bid’ah tersebut. Perlu diketahui bahwa pembukuan al-Qur’an dalam bentuk mushaf, tidak dilakukan di saat Rasulullah SAW masih hidup, dan juga tidak diperintahkan oleh beliau.
Adapun pembukuan al-Qur’an terjadi dimulai sejak zaman pemerintahan Khalifah Abu Bakar, atas desakan Sayyidina Umar, dan disempurnakan pembukuannya pada saat pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan.
Jadi yang dilakukan oleh ketiga khalifah ini adalah tergolong bid’ah hasanah (bid’ah yang baik).
Orang pertama yang mengharakati (memberi tanda baca/i‘rab) pada mushaf Al-Qur’an adalah: Abu al-Aswad al-Du’ali, artinya apa yang beliau lakukan, juga termasuk Bid’ah tetapi yang Hasanah (baik).
Beliau melakukannya atas perintah Ali ibn Abi Talib ketika mulai banyak orang non-Arab masuk Islam dan terjadi kesalahan dalam membaca Al-Qur’an.
Harakat saat itu belum seperti sekarang ( ـَ ـِ ـُ ), tetapi berupa: Titik di atas huruf → fathah. Titik di bawah huruf → kasrah.
Titik di depan huruf → dhammah. Ini disebut titik i‘rab (النقط الإعرابي).
Pada masa pemerintahan Abd al-Malik ibn Marwan, Al-Hajjaj ibn Yusuf memerintahkan penyempurnaan mushaf, termasuk: Penyempurnaan tanda titik pada huruf. Standarisasi penulisan. Pengiriman mushaf ke berbagai wilayah, ini juga termasuk Bid’ah tapi yang Hasanah.
Adapun bentuk harakat seperti yang kita pakai sekarang dilakukan Al-Khalil ibn Ahmad al-Farahidi sebagai penyempurna Bid’ah para pendahulunya. Tetapi tentunya ini termasuk Bid’ah Hasanah, apalagi pelaksanaannya itu sangat jauh masanya dengan era kehidupan Rasulullah SAW.
Demikian juga tentunya dengan bid’ahnya para ahli qira’ah al-Qur’an dewasa ini, termasuk yang merekam suaranya ke dalam kaset, lantas diperdengarkan di masjid-masjid menjelang shalat subuh, shalat Jumat, shalat maghrib, serta di rumah tangga umat Islam.
Perilaku ini tidak pernah dilaksanakan di zaman Nabi Muhammad SAW, namun hampir seluruh umat Islam di dunia dewasa ini telah melaksanakannya karena dianggap bid’ah yang baik. Bagi para ahli qira’ah yang mengawali atau memulai, atau yang mempunyai ide merekam bacaan al-Qur’an, dan sangat bermanfaat bagi umat Islam, dapatlah dikategorikan sebagai kelompok “man sanna fil Islaami sunnatan hasanatan”.
KH. Hasyim Asy’ari dalam mendefinisikan sunnah, beliau mengikuti pendapat Syeikh Abul Baqa’, yaitu secara etimologi adalah “At-thariqah” (jalan/perilaku/ajaran) baik yang diridhai oleh Allah maupun yang tidak.
Sedangkan sunnah secara syara’ adalah sebuah nama dari “At-thariqah” (jalan/perilaku/ajaran) yang diridhai Allah, dan dilaksanakan dalam mengamalkan ajaran agama. Sebagaimana yang dijalani oleh Rasulullah SAW, atau para penerusnya yang mumpuni di dalam bidang ilmu agama, semisal para sahabat RA.
