(Ayoo warga ASWAJA ikut ngaji, agar lebih mantap keyakinannya)
✍️KH. Luthfi Bashori
Menurut para ulama Ahlus sunnah wal jamaah, bid’ah secara garis besar dibagi menjadi dua macam, yaitu bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah dhalalah (bid’ah yang sesat).
Bid’ah Hasanah adalah seorang muslim melakukan suatu amalan keagamaan yang sebelumnya tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, atau tidak pernah dilakukan di masa Rasulullah SAW hidup, dan ‘tidak bertentangan’ dengan nash sharih (doktrin yang jelas), baik dari al-Qur’an maupun hadits, serta membawa dampak positif bagi dirinya dan umat Islam pada umumnya.
Perilaku yang demikian inilah yang dinamakan bid’ah hasanah. Perilaku ini juga bisa dinamakan sunnah atau dakbu bagi pelakunya, sebagaimana telah diuraikan pada artikel sebelumnya, dan pelakunya akan mendapatkan pahala dari amalannya, bahkan mendapatkan pahala seperti pahala para pengikut amalannya tersebut.
Sebagaimana peristiwa Sayyidina Umar bin Khattab RA, di samping beliau mendapatkan pahala saat mengumpulkan umat Islam untuk melaksanakan shalat Tarawih berjamaah, juga mendapatkan kiriman pahala sebanyak pahala orang-orang yang melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah hingga kelak.
Adapun contoh kekinian yang terjadi adalah kasus shalat Tahajud yang dilaksanakan secara berjamaah yang diadakan di Masjid Haram Makkah, maupun di Masjid Nabawi Madinah pada setiap bulan Ramadhan.
Perilaku keagamaan ini jelas tidak pernah dilaksanakan di masa hidup Rasulullah SAW, dan sudah ribuan orang yang telah ikut melaksanakannya dari tahun ke tahun, baik yang berasal dari kalangan warga Saudi Arabia, maupun orang-orang yang datang dari berbagai negara untuk berumrah di bulan Ramadhan, sekaligus mengikuti shalat Tarawih dan dilanjutkan dengan shalat Tahajud yang dilakukan secara berjamaah.
Bid’ah dhalalah adalah seorang muslim melakukan suatu amalan keagamaan yang sebelumnya tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, atau tidak pernah dilakukan di masa Rasulullah SAW hidup, dan amalannya itu ‘bertentangan’ dengan nash sharih (doktrin yang jelas) baik dari al-Qur’an maupun hadits. Sebagaimana bid’ah yang dilakukan oleh Kamal Attaturk tatkala menjadi penguasa Turki, dia memerintahkan penggantian adzan harus dengan menggunakan bahasa Turki.
Atau bid’ah yang dilakukan oleh Lia Aminuddin, seorang perempuan yang mengaku beragama Islam dan mengaku mendapat wahyu dari Allah. Yang jelas bahwa wahyu Allah telah terputus dengan kemangkatan Rasulullah SAW, dan Allah tidak menurunkan wahyu-Nya kepada seorang perempuan, karena Allah hanya mengutus para nabi dan rasul itu dari kalangan lelaki.
