Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori
PENANYA:
Assalamualaikum izin tanya yayi. Setiap JUM.AT Minggu ke3 ana bertamu Ke PT untuk jum.atan .
tapi t4 jumatannya bukan berbentuk masjid.hanya ruangan yg d khususkan d lantai 2.yg pakai untuk kegiatan sholat lima waktu .
Apakah klw kita hadir jum.at perlu sholat sunah tahyatul masjid?
JAWABAN :
Hukum mendirikan Jumatan di instansi sekolahan, komplek perkantoran, dan pabrik yang mayoritas karyawan maupun pekerjanya bukan berasal dari penduduk setempat menurut perspektif mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali adalah tidak sah.
Karena dalam fiqih dinyatakan bahwa salah satu syarat keabsahan shalat Jumat ialah harus dilakukan di pemukiman yang jamaahnya merupakan *penduduk tetap setempat* (mustauthin).
Namun, menurut ulama mazhab Hanafi hukumnya tetap sah. Sebab berdomisili bukan merupakan syarat sah melaksanakan shalat Jumat menurut mereka. Wallahu a’lam bis-shawab.
SARAN:
Setelah shalat Jumat di kantor tsb, sebaiknya menambah shalat Dhuhur (boleh sendirian / berjamaah).
Tahiyatul Masjid hanya sunnah dilakukam di dalam masjid, bukan di ruang untuk shalat, namun bisa dilakukan shalat sunnah mutlaq (biasa).