HUKUM RAJAM BAGI SUAMI/ISTRI YANG SELINGKUH

Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori

Bacaan Lainnya

PENANYA :

Izin kyai 🙏

Jika istri selingkuh sampai hamil ,
Bagaimana hukum pernikahan dgn suaminya ?🙏

JAWABAN :

1.  Hukum pernikahan antar suami – istrinya masih tetap SAH, kecuali jika oleh suaminya DICERAI dg jelas (sharih).
2.  Istri tersebut hendaklah dihukum rajam (dibunuh dg lemparan batu lewat keputusan pengadilan agama, dg prosedur yg ditentukan dalam kitab Fiqih).

Pos terkait