Sidang Putusan Gugatan Ijazah Gibran : Terbukti Tudak Memiliki Ijazah Namun Tidak Didiskualifikasi

Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK telah diputuskan Selasa (6.10.2026 ), dan terbukti gibran tidak memiliki ijazah SMA/setara, namun gugatan tersebut tetap ditolak lantaran kedudukan gibran sebagai wapres dianggap sah.

Bacaan Lainnya

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” demikian pertimbangan Mahkamah, dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.

Kesimpulan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum perkara yang menguji ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai berikut :

Tidak Menemukan Bukti Kelulusan Setara SMA: Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa MK mempelajari seluruh bukti dan tidak menemukan dokumen (ijazah/sertifikat/diploma) yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.


Hanya Berupa Bukti Kehadiran: MK mengungkapkan bahwa dokumen yang dimiliki Gibran hanyalah certificate of attendance (sertifikat kehadiran). Menurut penilaian MK, dokumen tersebut murni merupakan bukti kehadiran dan bukan merupakan bukti kelulusan pendidikan.


MK Tidak Bisa Mendiskualifikasi: MK menegaskan tidak memiliki wewenang untuk mengabulkan petitum pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

Alasan hukumnya adalah karena status Gibran sebagai “calon wakil presiden” (cawapres) telah berakhir seiring dengan selesainya tahapan pemilu dan pelantikan dirinya secara resmi sebagai Wakil Presiden RI.


Permohonan Tidak Dapat Diterima: Ketua MK Suhartoyo mengetok palu dengan menyatakan permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Pos terkait