Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL.
Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan.
Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!
Denny Indrayana
Dengan adanya putusan MA yang membatalkan suket tersebut, Denny pun mendorong Gibran mundur dari jabatannya.
Menurutnya, saat ini Gibran sudah tidak punya dasar lagi untuk duduk di kursi wakil presiden.
“Untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya, tahu diri dan tahu malu. Kalau tidak juga mundur ya kita enggak tahu lagilah,” ujarnya.
nomor putusan kasasi itu adalah 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
