TERTAWALAH YANG WAJAR, JANGAN BERLEBIHAN !



Oleh KH. Luthfi Bashori

Islam tidak melarang seorang muslim untuk tertawa, namun harus dalam batas yang wajar dan tidak berlebihan. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah terlalu sering tertawa, karena sering tertawa dapat membuat hati menjadi mati”.

Termasuk yang diperbolehkan adalah tertawa yang  tidak membawa nama Allah SWT, tidak berbohong, tidak saling menjelekkan, memilih cara bercanda yang baik agar tidak membuat sakit hati lawan bicara.

Namun perlu diingat, bahwa dalam kondisi tertentu maka tertawa itu diharamkan, seperti tertawa ketika shalat yang secara otomatis akan membatalkan shalat.

Walaupun menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi`i dan Imam Ahmad, tertawa itu tidak sampai membatalkan wudhu. Sedangkan menurtut madzhab Hanafi, bahwa tertawa terbahak-bahak dalam shalat itu dapat membatalkan wudhu dan shalatnya.

Imam As-Suyuthi dalam kitab Asbabun Nuzul menjelaskan, bahwa Rasulullah SAW berpapasan dengan sejumlah sahabat yang sedang tertawa. Beliau SAW berkata: “Mengapa kalian tertawa sedangkan disebutkan bahwa surga dan neraka di antara kalian?” (HR. At-Thabarani).

Rasulullah SAW bersabda: “Tertawa itu ada dua macam yaitu, tertawa yang disukai Allah dan tertawa yang dibenci Allah. Tertawa yang disukai Allah ialah tertwanya seseorang di depan saudaranya yang sudah lama tidak bertemu  karena rindu kepadanya. Tertawa yang dibenci Allah ialah, seperti seseorang yang mengucapkan kata-kata yang jorok atau kata-kata yang batil dengan maksud supaya ia tertawa atau untuk membuat orang lain tertawa. Maka kata-katanya itu akan menjerumuskannya ke dalam neraka Jahannam selama tujuh puluh tahun. (Riwayat al Hasan al Bashri secara mursal).

Tertawa yang disukai oleh Allah adalah tertawa karena menyambut kedatangan seorang teman atau saudara yang sudah lama tidak berjumpa, dan dalam suasana yang penuh kerinduan. Tertawa yang di benci oleh Allah ialah tertawa karena mengeluarkan perkataan yang kasar atau perkataan yang batil, atau ia mengeluarkan perkataan tersebut untuk membuat orang lain tertawa (sengaja melawak jorok), dan pelakunya diancam dalam hadits ini akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam selama 70 tahun.

Pos terkait