Usulan Vasektomi ( Pemandulan ) Ala Dedi Mulyadi Di Tolak Tegas dan Dinyatakan Haram Oleh MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa prosedur vasektomi dalam hukum Islam dinyatakan haram apabila bertujuan untuk pemandulan permanen.

Bacaan Lainnya

“Islam melarang pemandulan permanen. Yang dibolehkan mengatur jarak kelahiran. Pertumbuhan penduduk kita stabil dan malah cenderung minus,” Tulis Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis dalam akun Twitter nya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan vasektomi sebagai syarat penerima bansos hingga beasiswa.

“Penyelesaian soal kemiskinan itu bukan dengan cara memandulkan. Kalau mengatur jarak kehamilan demi kesehatan, agar tidak stunting, saya setuju. Tapi untuk mengatasi kemiskinan, harusnya dengan membuka lapangan kerja, pelatihan yang cukup, itu solusinya,” tegas Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

Dia pun menyarankan kepada umat Muslim agar sebaiknya tidak mengambil jatah bansos apabila syarat yang diwajibkan harus vasektomi.

“Saya sarankan kepada yang muslim kalau syarat ambil bansos adalah vasektomi maka tak usah daftar bansos. Insya Allah saudara-saudara ada jalan lain rezekinya,” ungkapnya.

Pos terkait