Batalkah Wudhu Tersentuh/Menyentuh Alat Kelamin?

Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori

Bacaan Lainnya

PENANYA :

Assalamu Alaikum wr wb
Maaf kiyai,…kalau disentuh alat kelamin dengan tdk disengaja apakah batal wuduh kiyai,…..😇🙏

JAWABAN :

SENGAJA / TIDAK SENGAJA JIKA TELAPAK TANGAN BERSENTUHAN DENGAN ALAT KEMALUAN (DEPAN/BELAKANG) MAKA MEMBATALKAN WUDHU:

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa menyentuh farji (kemaluan/anus) maka dia harus berwudhu’”.
(HR. Tirmidzi)

Kalimat “harus berwudhu’” mengindikasikan bahwa wudhunya seseorang yang menyentuh kelaminnya sendiri adalah batal. Jika tidak batal, tidak mungkin Nabi SAW memerintah seseorang yang menyentuh kelaminnya untuk berwudhu’.

Rasulullah Saw bersabda:

إذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إلَى فَرْجِهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا سِتْرٌ وَلَا حِجَابٌ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Apabila salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya dengan telapak tangannya, dan tidak ada penghalang (semisal kain) antara kemaluan dan telapak tangannya maka ia harus berwudhu’”.
(HR. Ibnu Hibban)

Pos terkait