Diduga Menyadap Presiden Dari 2025, Eks Kapolri Jadi Tersangka

Kabareskrim Polri Komjenpol Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka pelaku penyadapan ilegal atau ilegal akses terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya. Tersangka itu berinisial LSP, ASN, dan EH, semntara satu saksi lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Satu orang masih menjadi saksi yaitu SU (Irjen Pol. Slamet Uliandi).

“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telpon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Persoalan semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

LSP = Listyo Sigit Prabowo (mantan Kapolri)

ASN = Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Mabes Polri)

EH = Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri)

PRESIDEN DISADAP, KEAMANAN NEGARA JADI PERTANYAAN

Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan komunikasi pejabat negara.

Apabila benar terjadi penyadapan tanpa dasar hukum, bagaimana mekanisme pengamanan komunikasi negara dijalankan? Siapa yang bertanggung jawab mengawasi sistem tersebut? Apakah data yang diperoleh berpotensi diakses atau disebarluaskan oleh pihak yang tidak berwenang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajib dijawab secara terbuka sejauh tidak mengganggu proses penyidikan maupun kepentingan keamanan negara.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan bahwa Presiden Prabowo mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan setelah mendapat laporan Kapolri.

Di sisi lain, Polri menegaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi. Penegasan itu harus dibuktikan melalui pengusutan yang benar-benar tuntas, bukan sekadar pernyataan.

Institusi Polri tidak boleh dibiarkan menanggung stigma kolektif akibat dugaan perbuatan individu. Namun, institusi juga tidak boleh menggunakan alasan oknum untuk menutup kemungkinan adanya persoalan pengawasan, tata kelola, dan pertanggungjawaban komando apabila ditemukan bukti yang relevan.

Pos terkait