DIMAKZULKAN SEBAB KETERLIBATAN DENGAN ZIONISME

Eks Ketua Umum PBNU telah dikualifikasi melakukan pelanggaran yang serius sebagaimana ketentuan Pasal 8 huruf (a), Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 sehingga memenuhi kualifikasi alasan pemberhentian dengan tidak hormat, yakni melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan karena diduga keras terafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan zionisme internasional, antara lain:
a. Berkunjung ke Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu pada tahun 2018;
b. Mengundang Berkowitz ke Forum Agama G20 Tahun 2022;
(3) Mengundang Peter Berkowitz (akademikus pro-Zionis) sebagai pembicara di acara Universitas Indonesia (UI) pada 23 Agustus 2025;
c. Pasca muncul petisi yang menuntut pencopotan dirinya dari Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Ketua Umum PBNU meminta maaf, “Saya menyesal atas kelalaian ini, dengan penuh kerendahan hati, saya memohon maaf kepada Pimpinan UI, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan alumni.”;
d. Mengundang Peter Berkowitz menjadi pemateri pada Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) di Jakarta pada 15 Agustus 2025, yang notabene akademikus Berkowitz dikenal sebagai sosok yang membela tindakan brutal Israel terhadap rakyat Palestina;
e. Akademikus Berkowitz pernah menjabat sebagai Direktur Staf Perencanaan Kebijakan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 2019–2021, dikenal sebagai akademikus pro-zionis Israel.

ABD. AZIZ, S.H.
(Advokat, Legal Consultant, Mediator Non-Hakim, Dosen, dan Kolumnis Media Nasional. Kini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)

Pos terkait