Islah Bahrawi & Saiful Mujani Resmi Dilaporkan Ke Bareskrim Atas Dugaan “Seruan Makar”

Kasus dugaan “seruan makar” yang menyeret nama Islah Bahrawi & Saiful Mujani kini memasuki babak baru. Keduanya resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, dan aparat mulai melakukan pendalaman awal atas laporan tersebut.

Laporan itu tercatat pada 10 April 2026 dengan nomor registrasi resmi, menandai bahwa perkara ini telah masuk ke jalur hukum, meski masih pada tahap penyelidikan.

Bermula dari Video Viral di Medsos

Kasus ini mencuat setelah beredarnya potongan video pernyataan keduanya di media sosial. Dalam video tersebut, isi pernyataan ditafsirkan beragam oleh publik.

Sebagian pihak menilai ada unsur ajakan yang berpotensi mengarah pada tindakan melawan pemerintah. Namun di sisi lain, tidak sedikit yang menganggapnya sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi.

Viralnya video ini memicu gelombang reaksi luas, menjadikan isu tersebut cepat berkembang dari ruang digital ke ranah hukum.

Dilaporkan dengan Dugaan Pasal KUHP Baru

Pelapor mendasarkan laporan pada ketentuan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan mengacu pada pasal yang berkaitan dengan:

dugaan penghasutan terhadap penguasa serta interpretasi tindakan yang mengarah pada makar

Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih sebatas klarifikasi dan pendalaman awal.

“Status Masih Dugaan, Belum Ada Tersangka”

Hingga saat ini:

1. belum ada penetapan tersangka

2. belum ada proses pembuktian di pengadilan

Artinya, tuduhan “seruan makar” terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi masih berada dalam tahap dugaan yang harus diuji secara hukum.

Perdebatan Publik: Makar atau Kebebasan Berpendapat?

Kasus ini membuka perdebatan serius di ruang publik.

Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, makar tidak cukup hanya berupa pernyataan. Diperlukan:

1. niat nyata untuk menggulingkan kekuasaan

2. serta tindakan konkret menuju tujuan tersebut

Karena itu, banyak kalangan menilai bahwa penafsiran terhadap ucapan menjadi titik krusial dalam kasus ini.

Kasus Hukum atau Kontroversi Politik?

Dengan status yang masih awal, kasus ini kini berada di persimpangan antara ranah hukum dan dinamika politik.

Publik dihadapkan pada dua sudut pandang:

sebagai dugaan pelanggaran hukum serius

atau sebagai ekspresi politik yang diperdebatkan

Satu hal yang pasti, proses hukum di Bareskrim Polri akan menjadi penentu apakah dugaan tersebut memiliki dasar pidana yang kuat atau tidak.

Pos terkait