SI PUTRI BERJOGET, DOSA DITANGGUNG AYAH
KH. Luthfi Bashori
Rasulullah SAW bersabda: “Tercatat di dalam kitab Taurat (yang asli), “Barang siapa mempunyai anak perempuan yang telah mencapai usia dua belas tahun, lalu ia tidak segera mengawinkannya, kemudian anak perempuan tersebut melakukan suatu perbuatan dosa, maka dosanya ditanggung olehnya (orang tua).” (HR. Imam Baihaqi melalui Sayyidina Anas RA)
Dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda:
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:
[1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia.
[2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang (press body), berlenggak-lenggok (berjoget dan menari), kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).
Yang dimaksud dengan usia dua belas tahun ialah bukan batasannya, melainkan berkaitan dengan kedewasaannya. Barang siapa mempunyai anak Perempuan yang telah mencapai usia baligh yang sekira cukup untuk kawin, lalu tidak segera dikawinkan, maka orang tuanya yang menanggung dosanya, apabila anak Perempuan itu melakukan perbuatan dosa.
Yang dimaksud dengan dosa dalam hal ini terutama dosa yang berkaitan dengan zina dan yang terkait dengannya, semacam pacarana mesum, telanjang tidak menutup aurat.
Wanita remaja yang berjoget di depan khalayak ramai campuran pria dan wanita, terutama di atas panggung hiburan, maka sudah termasuk perbuatan muqadimah (pendahuluan) perbuatan zina, yang Allah sendiri telah melarang “Janganlah kalian mendekati perbuatan zina.”
Termasuk yang ikut berdosa adalah para pengundang, para penanggung jawab panggung acara, para pengiring musik hiburan, para pejabat pemberi ijin konser, para para penonton.
